PENGUMPULAN SAMPAH PLASTIK SEBAGAI SYARAT PENGURUSAN ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN GAJI/HONOR DI KANT

Ketut Divayana Putra 14 Maret 2022 21:03:32 WITA

Informasi Pemdes Sangsit

Senin, 14 Maret 2022

 

Om Swastyastu 

Antusiasme masyarakat terhadap "Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan peraturan perbekel sangsit nomor 12 Tahun 2021 tentang cara pelaksanaan dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah skala desa dan pengelolaan sampah berbasis sumber serta perareman desa adat sangsit dauh yeh tentang pengelolaan sampah di wewidangan desa adat sangsit dauh yeh", Terimakasih kepada Bapak Ketua BPD Ketut Sonen yang turut andil dalam melaksanakan program pemerintah untuk menyetorkan sampah plastik guna syarat pengambilan gaji/honor serta terimakasih juga kami ucapkan kepada masyarakat yang telah mengumpulkan sampah untuk pengurusan administrasi, mari berkomitmen bersama menjaga dan merawat desa sangsit yang kita cintai dengan memerangi sampah plastik sesuai Visi Misi dari Bapak Perbekel Sangsit Putu Arya Suyasa Gerakan Bangkit Sangsit Bersih (GERBANGSIH) demi menuju sangsit bebas dari sampah 

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan

Om, Shanti, Shanti, Shanti Om 

 

#sangsitjempol(jemetbuinpolos) 

#adung(adatdinasluung) 

#GERBANGSIH

#Jangankasikendorrrr

Komentar atas PENGUMPULAN SAMPAH PLASTIK SEBAGAI SYARAT PENGURUSAN ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN GAJI/HONOR DI KANT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar