Perbekel Sangsit dan Masyarakat Desa Sangsit membawa Sampah Plastik sebagai syarat Administrasi Desa

Ketut Divayana Putra 23 Maret 2022 20:24:33 WITA

Om Swastyastu 

Antusiasme masyarakat terhadap "Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan peraturan perbekel sangsit nomor 12 Tahun 2021 tentang cara pelaksanaan dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah skala desa dan pengelolaan sampah berbasis sumber serta perareman desa adat sangsit dauh yeh tentang pengelolaan sampah di wewidangan desa adat sangsit dauh yeh".

 

Hari ini Rabu, 23/03/2022 Bapak Perbekel Putu Arya Suyasa membawa sampah plastik seberat 4 Kg sesuai dengan peraturan perbekel desa sangsit bahwasannya perangkat desa, tenaga kontrak maupun instansi pemerintah desa sangsit yang mendapatlan penghasilan/gaji dari dana desa harus melaksanakan kewajibannya membawa sampah plastik sebagai syarat pengambilan gaji, tak lupa kami ucapkan terimaksih kepada masyarakat yang telah mengumpulkan sampah untuk pengurusan administrasi. 

Mari berkomitmen bersama menjaga dan merawat desa sangsit yang kita cintai dengan memerangi sampah plastik sesuai Visi Misi dari Bapak Perbekel Sangsit Gerakan Bangkit Sangsit Bersih (GERBANGSIH) demi menuju sangsit bebas dari sampah 

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan

Om, Shanti, Shanti, Shanti Om 

 

#sangsitjempol(jemetbuinpolos) 

#adung(adatdinasluung) 

#GERBANGSIH

#Jangankasikendorrrru

Komentar atas Perbekel Sangsit dan Masyarakat Desa Sangsit membawa Sampah Plastik sebagai syarat Administrasi Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar