PENGUMPULAN SAMPAH PLASTIK SEBAGAI SYARAT PENGURUSAN ADMINISTRASI DI KANTOR PERBEKEL SANSGIT
Ketut Divayana Putra 14 April 2022 09:11:52 WITA
Informasi Pemdes Sangsit
Senin, 4 April 2022
Om Swastyastu
Antusiasme masyarakat terhadap "Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan peraturan perbekel sangsit nomor 12 Tahun 2021 tentang cara pelaksanaan dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah skala desa dan pengelolaan sampah berbasis sumber serta perareman desa adat sangsit dauh yeh tentang pengelolaan sampah di wewidangan desa adat sangsit dauh yeh".
Terimaksih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah mengumpulkan sampah untuk pengurusan administrasi serta menabung di Bank Sampah Unit GERBANGSIH Desa Sangsit, mari berkomitmen bersama menjaga dan merawat desa sangsit yang kita cintai dengan memerangi sampah plastik sesuai Visi Misi dari Bapak Perbekel Sangsit Gerakan Bangkit Sangsit Bersih (GERBANGSIH) demi menuju sangsit bebas dari sampah
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan
Om, Shanti, Shanti, Shanti Om
Komentar atas PENGUMPULAN SAMPAH PLASTIK SEBAGAI SYARAT PENGURUSAN ADMINISTRASI DI KANTOR PERBEKEL SANSGIT
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Posyandu Banjar Dinas Pabean Sangsit
- Gotong Royong di sekitar areal Pura Segara Desa Sangsit
- Rapat Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Sangsit Tahun 2023-2028
- Kegiatan Gotong Royong membersihkan Saluran Drainase di Gang Arjuna, Banjar Dinas Tegal
- Sosialisasi Fungsi dan Tata Kelola SID (Sistem Informasi Desa) Berdaya
- Rapat Penyusunan RPJM Desa Persiapan Musyawarah Banjar Dinas
- Rapat Kordinasi Status TK Widya Sesana Desa Sangsit