"Bali Resik Pasar Sangsit"

Ketut Divayana Putra 21 Juni 2019 10:56:16 WITA

INFORMASI PEMDES SANGSIT
Jumat, 21 Juni 2019

Om Swastyastu
Salam Sangsit Jempol

Jadikan membuang sampah pada tempatnya sebagai budaya menuju Sangsit Bersih.

Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan Bali Resik menyasar diPasar Sangsit Banjar Dinas Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng diikuti Muspika Kecamatan Sawan, Instansi Dinas Nivo, Klian Desa Adat Sangsit Dauh Yeh, Ketua LPD, LPM, BUMDES dan Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa Sangsit, Babin Kantibmas Desa Sangsit, Babinsa Desa Sangsit, Ketua/Anggota PKK Desa Sangsit, Petugas UKD. Desa Sangsit, Masyarakat Banjar Dinas Peken, Petugas Kebersihan, Kader Posyanduse-Desa Sangsit, SD Negeri 4, 8, 9 Sangsit (beserta siswa), SMP Negeri 4 Sawan (beserta siswa), SMA Negeri 1 Sawan, (beserta siswa), Pengelola Pasar Desa Sangsit.

Perbekel Sangsit Putu Arya Suyasa mengatakan telah mengupayakan dan melaksanakan setiap Jumat pagi dilaksanakan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik guna menciptakan lingkungan Desa Sangsit yang terbebas dari sampah plastik untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mewajibkan semua komponen masyarakat mengurangi dan memilah sampah plastik yang dimulai dari tingkat rumah tangga.

Tidak kalah pentingnya adalah pembangunan karakter masyarakat yang sadar akan pentingnya kebersihan, sadar untuk membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi penggunaan plastik agar menjadikan kesadaran membuang sampah pada tempatnya sebagai budaya, bukan sekedar untuk mematuhi peraturan pemerintah, dengan memegang konsep "TRI HITA KARANA" yang didalamnya termasuk menjaga hubungan yang harmonis dengan alam sekitar, termasuk bagaimana agar manusia hidup berdampingan dengan alam, menjaga kelestariannya serta mencegah kerusakan alam.

Sesuai Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai bertujuan mengurangi limbah Plastik Sekali Pakai (PSP) dan mencegah kerusakan lingkungan.Ada tiga jenis PSP yang dilarang dalam Pergub tersebut yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Pergub mewajibkan setiap orang dan lembaga baik pemasok, distributor, produsen, penjual menyediakan pengganti tiga jenis palstik yang dilarang. Pergub juga melarang peredaran, distribusi, dan penyediaan tiga jenis PSP oleh masyarakat, pelaku usaha, desa adat, dan sebagainya.

Terima Kasih
Om santih, santih, santih om

#Sangsitbersih
#Bebassampahplastik
#Budayakanmembuangsampahpadatempatnya

Komentar atas "Bali Resik Pasar Sangsit"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar