LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PPID DESA SANGSIT
Ketut Divayana Putra 16 Oktober 2021 22:51:08 WITA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PELAKSANAAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DESA SANGSIT
A. PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Tim Pengelola Informasi Desa, melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon (0362-266310, dan Media sosial Facebook resmi Pemerintahan Desa Sangsit (Pemdes Sangsit).
B. WAKTU PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, Tim Pengelola Informasi Desa menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik di Sekretariat Kantor Perbekel. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin – Kamis : Pkl. 09.00 s/d 13.30 WITA
Jumat : Pkl. 09.00 s/d 11.30 WITA
C. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA :
- Masyarakat sebagai Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa baik secara tertulis atau tidak tertulis;
- PPID wajib mengisi data sesuai dengan formulir permohonan data;
- PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis palin lambat 10 (sepuluh ) hari kerja sejak di terimanya permintaan Informasi Publik Desa;
- Hal – hal selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur.
Dokumen Lampiran : LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PPID DESA SANGSIT
Komentar atas LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PPID DESA SANGSIT
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Sosialisasi Fungsi dan Tata Kelola SID (Sistem Informasi Desa) Berdaya
- Rapat Penyusunan RPJM Desa Persiapan Musyawarah Banjar Dinas
- Rapat Kordinasi Status TK Widya Sesana Desa Sangsit
- Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Sema "Sema 2" Desa Sangsit
- Pelaksanaan Pavingnisasi di Lingkungan Komang Mertayasa Banjar Dinas Tegal
- Gotong Royong di Wilayah Jalan Sangsit Abasan
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perbekel Hasil Pemilihan Serentak masa Bhakti 2023 - 2029 dan Perb