Perangkat Desa Sangsit
31 Januari 2017 19:22:17 WITA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah) Desa adalah suatu sistem dalam kelembagaan dalam mengatur tugas dan fungsi serta hubungan kerja Pemerintah Desayang diturunkan menjadi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK dan Peraturan Desa Sangsit Nomor 3 tahun 2017 Tentang SOTK, Definisi Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Perbekel dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Perbekel dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah suatu sistem dalam kelembagaan dalam mengatur tugas dan fungsi serta hubungan kerja Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu oleh Perangkat Desa.
A. Perangkat Desa terdiri atas :
1. Sekretariat Desa;
2. Kelian Banjar Dinas; dan
3. Pelaksana Teknis.
B. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Perbekel.
C. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
- Sekretariat Desa terdiri atas 3 (tiga) Kepala Urusan yaitu :
- Urusan Tata Usaha dan Umum;
- Urusan Keuangan; dan
- Urusan Perencanaan;
D. Kelian Banjar Dinas merupakan unsur pembantu Perbekel sebagai satuan tugas kewilayahan.
Jumlah Kelian Banjar Dinas pada Pemerintah Desa Sangsit terdiri dari :
- Kelian Banjar Dinas Tegal;
- Kelian Banjar Dinas Celuk;
- Kelian Banjar Dinas Sema;
- Kelian Banjar Dinas Peken;
- Kelian Banjar Dinas Beji;
- Kelian Banjar Dinas Abasan;dan
- Kelian Banjar Dinas Pabean Sangsit.
E. Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional.
Pelaksana Teknis terdiri atas 3 (tiga) Kepala Seksi yaitu :
- Kepala Seksi Pemerintahan;
- Kepala Seksi Kesejahteraan; dan
- Kepala Seksi Pelayanan.
SOTK PADA PEMERINTAH DESA SANGSIT
NO | NAMA | JABATAN |
1 | KETUT DODIK NURATMAJA | : Sekretaris Desa |
2 | MADE SURYANI | : Kaur Keuangan |
3 | MADE WIDIADA | : Kasi Pelayanan |
4 | MADE SUTAMI | : Kaur Perencanaan |
5 | PUTU ROMEL | : Kasi Kesejahteraan |
6 | GEDE HARMONIS SANJAYA | : Kasi Pemerintahan |
7 | LUH MARIANI | : Kaur TUU |
8 | KADEK SUTAMA | : KBD. Pabean Sangsit |
9 | NYOMAN SUKERTIYASA | : KBD. Beji |
10 | WAYAN BUDI YASA | : KBD. Peken |
11 | KETUT SUARTANA | : KBD. Sema |
12 | MADE SUMEDANA | : KBD. Abasan |
13 | WAYAN SUDIASMARA | : KBD. Celuk |
14 | MADE SUJANA | : KBD. Tegal |
Dokumen Lampiran : SK Mutasi Perangkat Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BULELENG SINGA PINTER
- Kegiatan monitoring dari DPMD Kab.Buleleng, Persiapan Kegiatan melalui Dana BKK Kab.Badung
- Pengumuman Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan BKK Kabupaten Badung
- Pembebasan Pajak Daerah PKB & BBNKB
- Rapat Koordinasi terkait program kerja LKPD dan persiapan penyusunan Rancangan Anggaran Biaya 2025
- Rapat Penyampaian analisis rencana kerja Kegiatan oleh PKA Desa Sangsit
- Kegiatan UKD Desa Sangsit