Perangkat Desa Sangsit

31 Januari 2017 19:22:17 WITA

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah) Desa adalah suatu sistem dalam kelembagaan dalam mengatur tugas dan fungsi serta hubungan kerja Pemerintah Desayang diturunkan menjadi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK dan Peraturan Desa Sangsit Nomor 3 tahun 2017 Tentang SOTK, Definisi Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Perbekel dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Perbekel dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah suatu sistem dalam kelembagaan dalam mengatur tugas dan fungsi serta hubungan kerja Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu oleh Perangkat Desa.

A. Perangkat Desa terdiri atas :

1. Sekretariat Desa;

2. Kelian Banjar Dinas; dan

3. Pelaksana Teknis.

 

B. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Perbekel. 

C. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.

  • Sekretariat Desa terdiri atas 3 (tiga) Kepala Urusan yaitu :
  1. Urusan Tata Usaha dan Umum;
  2. Urusan Keuangan; dan
  3. Urusan Perencanaan;

 

D. Kelian Banjar Dinas merupakan unsur pembantu Perbekel sebagai satuan tugas kewilayahan.

    Jumlah Kelian Banjar Dinas pada Pemerintah Desa Sangsit terdiri dari :

  • Kelian Banjar Dinas Tegal;
  • Kelian Banjar Dinas Celuk;
  • Kelian Banjar Dinas Sema;
  • Kelian Banjar Dinas Peken;
  • Kelian Banjar Dinas Beji;
  • Kelian Banjar Dinas Abasan;dan
  • Kelian Banjar Dinas Pabean Sangsit.

 

E. Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional.

    Pelaksana Teknis terdiri atas 3 (tiga) Kepala Seksi yaitu :

  • Kepala Seksi Pemerintahan;
  • Kepala Seksi Kesejahteraan; dan
  • Kepala Seksi Pelayanan.

 

SOTK PADA PEMERINTAH DESA SANGSIT

NO NAMA JABATAN
1 KETUT DODIK NURATMAJA : Sekretaris Desa
2 MADE SURYANI : Kaur Keuangan
3 MADE WIDIADA : Kasi Pelayanan
4 MADE SUTAMI : Kaur Perencanaan
5 PUTU ROMEL : Kasi Kesejahteraan
6 GEDE HARMONIS SANJAYA : Kasi Pemerintahan
7 LUH MARIANI : Kaur TUU
8 KADEK SUTAMA : KBD. Pabean Sangsit
9 NYOMAN SUKERTIYASA : KBD. Beji
10 WAYAN BUDI YASA : KBD. Peken
11 KETUT SUARTANA : KBD. Sema
12 MADE SUMEDANA : KBD. Abasan
13 WAYAN SUDIASMARA : KBD. Celuk
14 MADE SUJANA : KBD. Tegal 

Dokumen Lampiran : SK Mutasi Perangkat Desa


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar