SURAT PENGANTAR KBD

05 November 2021 11:46:10 WITA

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENGURUSAN

SURAT KETERANGAN

 

PERSYARATAN :

  1. Untuk Memperoleh Surat Pengantar :
    • Fotocopy Kartu Keluarga dan E-KTP.
    • Kartu Nasabah Pengelolaan Sampah Bumdesa Sidi Amerta
  2. Untuk Memperoleh Surat Pengantar :
    • Fotocopy Kartu Keluarga dan E-KTP.
    • Surat Pengantar dari Kelian Banjar yang telah ditanda tangani dan di Stempel.
    • Sampah Plastik 1 kresek hitam.
  3. Untuk Surat Keterangan Kepemilikan :
    • Untuk Surat Keterangan Kepemilikan tanah wajib membawa sertifikat yang asli.
    • Untuk Surat Keterangan Kepemilikan kendaraan wajib membawa STNK dan BPKB yang asli.

 

KEWENANGAN PENANDATANGANAN :

Sekretaris Desa (bila Perbekel tidak berada di kantor Perbekel pada hari yang bersangkutan dan/atau atas izin Perbekel kecuali perihal Tanah, Ahli Waris dan Tidak Mampu).

 

WAKTU PELAYANAN

Dalam memberikan layanan Penerbitan Surat Keterangan kepada masyarakat/ pemohon, Pemerintah Desa menetapkan waktu pemberian pelayanan Penerbitan Surat Keterangan di Sekretariat Kantor Perbekel. Penyelenggaraan pelayanan Penerbitan Surat Keterangan dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:

                Senin – Kamis      : Pkl. 08.00 s/d 14.00 Wita

                Jumat                   : Pkl. 09.00 s/d 12.00 Wita

 

HAL – HAL LAIN :

  1. Untuk penandatangan Surat Kuasa, Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa wajib datang ke Kantor Perbekel Sangsit, bilamana Pemberi Kuasa tidak dapat hadir karena sakit, Kelian Banjar Dinas akan memfasilitasi sebagai saksi.
  2. Batas waktu penyelesaian surat maksimal 1 hari.

Dokumen Lampiran : Surat Pengantar KBD


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar