Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WITA

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang dipilih dan ditetapkan secara demokratis.

A. BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel;
  2. menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Perbekel.

 

 

B. Tugas  BPD                 :

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Perbekel;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Perbekel antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Perbekel;
  11. melakukan evaluasi          atas         laporan          keterangan           penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas       lain      yang      diatur       dalam       ketentuan         peraturan perundang-undangan;

 

C. Penggalian Aspirasi Masyarakat

  1. BPD melakukan penggalian aspirasi;
  2. Penggalian aspirasi dapat dilakukan langsung kepada lembaga masyarakat dan/atau masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, kelompok perempuan, kelompok marjinal, atau kelompok masyarakat;
  3. Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja;
  4. Penggalian aspirasi dapat dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbuka, tatap muka, rapat warga, atau dengan cara lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa;
  5. Penggalian aspirasi dilaksanakan dengan menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian;
  6. Penggalian aspirasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu tahun;
  7. Hasil penggalian aspirasi disampaikan dan dibahas dalam musyawarah;

 

D. Menampung Aspirasi Masyarakat

  1. BPD menampung aspirasi masyarakat;
  2. Kegiatan menampung aspirasi masyarakat  yaitu menerima aspirasi baik sebagai suatu pengaduan, keluhan,informasi, dan/atau dengan istilah lainnya dari masyarakat desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa;Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dapat dilakukan di sekretariat BPD, dan/atau pada tempat lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat desa
  3. Aspirasi masyarakat diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah;

 

E. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

  1. BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan;
  2. Pengadministrasian aspirasi berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa berdasarkan pembidangan sebagaimana  untuk disampaikan kepada Perbekel dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  4. Pengadministrasian dan perumusan aspirasi  dilaksanakan setelah dilakukan analisa dan pembahasan dari seluruh aspirasi yang masuk baik melalui penggalian aspirasi maupun melalui menampung;
  5. Pengadministrasian dan perumusan aspirasi dilaksanakan dalam suatu musyawarah;

 

F. Penyaluran Aspirasi Masyarakat

  1. BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan/atau tulisan.
  2. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Perbekel.
  3. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Perbekel, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN BPD DESA SANGSIT

NO JABATAN NAMA PERWAKILAN
A

PIMPINAN

   
1 Ketua Drh. KETUT SONEN (Wakil BD. Beji)
2 Wakil Ketua GEDE NGURAH SUPARTHA (Wakil BD. Sema)
3 Sekretaris GEDE SUARSANA (Wakil BD. Sema)
B

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN

PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 

4 Ketua Bidang KETUT DONY AWAN (Wakil BD. Sema)
5 Anggota KETUT SUMERTANA (Wakil BD. Tegal)
6 Anggota KADEK SUARA (Wakil BD. Abasan)
C

BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN

MASYARAKAT DESA 

7 Ketua Bidang GEDE UDIYANA (Wakil BD. Peken)
8 Anggota LUH AMANI,S.Pd, M.Pd. (Wakil Perempuan)
9 Anggota KETUT BUDI ASTRAWAN (Wakil BD. Pabean Sst)
       

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar