BUMDes Sidi Amerta

31 Januari 2017 19:24:39 WITA

                                                 Badan Usaha Milik Desa

1 Nama Bumdesa : Sidi Amerta
2 Kantor : Kantor Perbekel Sangsit
3 Dibentuk : 15 Januari 2014
4 Regulasi : Peraturan Desa Sangsit Nomor 2 Tahun 2019 Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
5 Pengawas : 1. KETUT SUKAYA
      2. GEDE WARDANA, S.Pd.
      3. DRS. I WAYAN ADNYANA, M.ED
       
6 Pelaksana Operasional : 1. KOMANG AGUS KARMAJAYA
      2. KADEK ELIS HANDAYANI
      3. KADEK INDAH RATNASARI
       
7 Unit Usaha : 1. Simpan Pinjam
      2. PPOB
      3. Pengelolan Air Bersih
      4. Pengelolaan Sampah
      5. Pengelolaan Wisata Bahari
      6. Penyewaan sarpras

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar - besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar - besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Perbekel setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar