PERAN AKTIF PEMDES SANGSIT DAN DESA ADAT SDY DALAM PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER

Ketut Divayana Putra 16 Oktober 2021 23:13:24 WITA

PERAN AKTIF PEMERINTAH DESA SANGSIT DAN DESA ADAT SANGSIT DAUH YEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER

BAB I

PENDAHULUAN

Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah Bali berdasarkan Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU dengan mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno : Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

“Visi ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma KerthiDanu KerthiWana KerthiSegara KerthiJana Kerthi, dan Jagat Kerthi,”.

Pemerintah Desa dan Desa adat mempunyai peran penting dan berkewajiban memberikan edukasi, sosialisasi dan eksekusi dari pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk menggugah kesadaran Warga Desa agar berperan aktif secara bergotong-royong guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang  Perubahan Kedua   Atas  Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 28, Tambahan  Lembaran  Negara   Republik   Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 611);
  6. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4);
  7. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 50);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2018 Nomor 6);
  9. Peraturan Desa Sangsit Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Desa Sangsit Tahun 2020 Nomor 6);
  10. Awig – Awig Desa Adat Sangsit Dauh Yeh;
  11. Pararem Desa Adat Sangsit Dauh Yeh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolan Sampah di Desa Adat Sangsit Dauh Yeh;

 

BAB II

GAMBARAN UMUM KONDISI DESA SANGSIT

 

  • KONDISI UMUM DESA SANGSIT

Definisi Desa Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak. Secara Geografis dan administratif Desa Sangsit memiliki luas wilayah yaitu 425,63 ha, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

Sebelah Barat           :    Desa Kerobokan;

Sebelah Utara           :    Laut Bali;

Sebelah Timur          :    Desa Giri Emas dan Desa Bungkulan;

Sebelah Selatan        :    Desa Suwug dan Desa Sinabun;

Desa Sangsit merupakan salah satu Desa dari 14 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Sawan Secara administrasi Desa Sangsit terbagi menjadi 7 wilayah Banjar Dinas, yaitu :

 

No.

 

Nama Banjar Dinas

 

Luas Wilayah

 

Jumlah KK

 

Jumlah Penduduk

(jiwa)

1.

BD. ABASAN

100,21

Ha

356

1164

2.

BD. TEGAL

70,60

Ha

512

1710

3.

BD. SEMA

43,27

Ha

585

1993

4.

BD. BEJI

8,65

Ha

517

1745

5.

BD. CELUK

90,87

Ha

361

1200

6.

BD. PABEAN SANGSIT

38,94

Ha

192

659

7.

BD. PEKEN

44,13

Ha

601

2012

Jumlah

425,63

Ha

3124

10483

Sumber : Data SDGs Desa Sangsit Tahun 2021.

Sedangkan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Desa Adat Sangsit Dauh Yeh merupakan Desa Adat yang berkedudukan di Desa Sangsit yang dibagi menjadi 7 Banjar Adat yang terdiri dari :

 

 

No.

 

Nama Banjar Adat

 

Luas Wilayah

Jumlah KK

(Krama Desa Adat)

Jumlah KK

(Krama Tamiu)

Jumlah KK

(Tamiu)

1.

BA. ABASAN

100,21 ha

275

18

3

2.

BA. TEGAL

70,60 ha

397

5

7

3.

BA. SEMA

43,27 ha

452

7

5

4.

BA. BEJI

8,65 ha

401

5

7

5.

BA. CELUK

90,87 ha

293

8

6

6.

BA. PABEAN SANGSIT

38,94 ha

25

2

115

7.

BA. PEKEN

44,13 ha

472

11

12

Jumlah

425,63 ha

2.315

56

155

 

Secara geografis Desa Sangsit terletak pada posisi 08 07’71” LS – 08 11’00 LS dan 115 12’07 BT – 115 15’12 BT, berada di bagian Utara wilayah Kabupaten Buleleng. Kondisi geografis wilayah Desa Sangsit adalah berupa Dataran Rendah (Pesisir pantai, persawahan dan tegalan).

  • RUMUSAN MASALAH

Sampah menjadi salah satu permasalahan yang serius selama bertahun-tahun, sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk, kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat yang berdampak kepada peningkatan jumlah dan jenis sampah pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan tenik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sehingga pengelolaan sampah meliputi kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan meliputi upaya pengurangan dan penanganan sampah di Desa Sangsit, terkait dengan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber adapun yang menjadi rumusan masalah sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan data yang tersebut di atas, jumlah Kepala Keluarga di Desa Sangsit sebanyak 3.124 KK dan dengan jumlah penduduk 10.483 jiwa. Dari jumlah tersebut rata – rata produksi sampah dalam 1 hari di Desa Sangsit +000 kg atau 6 ton / perhari dalam kondisi tercampur antara sampah organik dan non organik.
  2. Pemerintahan Desa Sangsit dan Desa Adat Sangsit Dauh Yeh belum sepenuhnya memahami teknis dan strategi dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
  3. Masyarakat belum mengetahui dan memahami teknis dan pentingnya Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
  4. Sarana dan prasarana pendukung yang belum optimal.
  5. Aturan dan kebijakan dalam konteks kewenangan Desa yang mengikat masyarakat dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
  6. Belum terbentuknya kelompok masyarakat secara swadaya dan yang berdedikasi untuk mengabdikan dirinya dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Sangsit.

 

  • RENCANA KERJA DAN TINDAK LANJUT

Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2021 di Kantor Perbekel Sangsit, telah membahas hal – hal terkait dengan komitmen Pemerintahan Desa Sangsit dengan Desa Adat Sangsit Dauh Yeh dalam melaksanakan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 pasal 5 ayat (1) bahwa setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan Pengelolaan Sampah yang dihasilkannya dan Pasal 6 ayat (1) bahwa setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan Pemilahan Sampah. Guna mengoptimalkan pelaksanaan sebagaimana pasal – pasal yang diatur di atas Bapak Perbekel Sangsit akan menerapkan kebijakan – kebijakan  terkait dengan pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam mendukung kegiatan tersebut. Salah satu contoh penerapan kebijakan tersebut adalah penundaan administrasi kependudukan masyarakat apabila masyarakat tidak melaksanakan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
  • Masyarakat tidak turut serta dan/ atau tidak ikut menjadi nasabah sampah yang dikelola oleh Bumdesa Sidi Amerta Desa Sangsit;
  • Masyarakat tidak ikut dalam pelaksanaan pemilihan dan pemilahan sampah berbasis sumber;
  • Masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan.
  1. Menetapkan kebijakan terkait dengan peran aktif Perangkat Desa, BPD dan seluruh Tenaga kontrak dan tenaga – tenaga yang mendapatkan honor dari APBDesa untuk melaksanakan pemilahan sampah di rumahnya dan berkewajiban menjadi nasabah pengelolaan sampah yang dikelola oleh Bumdesa Sidi Amerta Desa Sangsit.
  2. Pembuatan lubang biopori super di tiga lokasi yakni di Transdivo Sampah yang berlokasi di Banjar Dinas Beji, di Banjar Dinas Pabean Sangsit, dan di Banjar Dinas Sema.
  3. Memprioritaskan anggaran dalam Perubahan APBDesa 2021 untuk pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dengan memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa dan Prioritas penggunaan Dana Desa. Sesuai dengan Rencana Kegiatan yang sudah dibahas bersama adapun kegiatan – kegiatan yang perlu direncanakan dan dianggarakan baik dari APBDesa dan APBDesa Adat Semesta Berencana terdiri dari :
  • Studi banding ke Desa yang telah berhasil melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
  • Sosialisasi baik secara lisan maupun tertulis, dalam kegiatan sosialisasi ini akan dipasang baliho dan spanduk, sosialisasi langsung kepada masyarakat oleh Kelian Banjar Dinas dan Adat, kegiatan upacara keagamaan di Pura, kegiatan gotong royong, serta kegiatan – kegiatan sosial, keagaamaan, dan budaya lainnya di Desa Sangsit.
  • Pembuatan lubang biopori di rumah tangga dengan sistem Padat karya Tunai Desa, selain dapat meringankan beban masyarakat juga dapat membantu perekonomian masyarakat dalam kondisi Pandemi Covid – 19 ini.
  • Adapun RAB yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan ini terlampir.
  1. Membentuk Kelompok dan Program Kerja yang nantinya sebagai roda penggerak program kerja Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang nantinya merupakan bentuk sinergitas anatara Desa Adat Sangsit Dauh Yeh dengan Pemerintahan Desa Sangsit, Sesuai dengan penyampain Jero Bendesa Sangsit Dauh Yeh bahwasannya perlu membentuk Satgas atau relawan di tingkat Banjar yag nantinya memberikan edukasi dan mesosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber adapun nama dari lembaga / kelompok dimaksud adalah GERBASIH (Gerakan Bangkit Sangsit Bersih).
  2. Secepatnya akan melaksanakan parareman Desa Adat yang nantinya sebagai landasan sanksi terkait dengan pelanggaran dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Sampah di Desa Sangsit, dalam hal adanya pelanggaran –pelanggaran krama akan diselesaikan di Pura Bale Agung sesuai dengan awig – awig atau hasil parareman.
  3. Bank Sampah akan dikelola oleh Desa Adat sedangkatan pengangkutan sampah dilaksanakan oleh Bumdesa Sidi Amerta Desa Sangsit, adapun tujuan dari pelaksanaan Bank Sampah oleh Desa Adat sebagai salah satu upaya memotivasi krama desa sebagai nasabah Bank Sampah dimana hasil dari penjualan sampah akan digunakan untuk peturunan krama desa.
  4. Pembuatan biopori bagi Rumah Tangga yang memiliki lahan di pekarangan rumahnya, dalam rangka melancarkan kegiatan dimaksud perlu nantinya keberadaan satgas yang bertugas mengecek biopori dimaksud secara rutin.
  5. Bersama – sama akan membuat pilot project atau Banjar percontohan dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Sangsit.

 

  • SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG

Adapun sarana dan prasarana pendukung yang telah tersedia dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah di Desa Sangsit sebagai berikut :

  1. Kendaraan Truck merk Hino 1 unit;
  2. Kendaraan Roda Tiga 2 unit;
  3. Tempat pemilahan (transdivo) yang merupakan asset Pemerintah Kabupaten Buleleng dimana sesuai dengan surat perjanjiaan, Pemerintah Desa Sangsit diberikan Pinjam Pakai selama 5 tahun;
  4. Mesin Pencacah 1 unit;

 

  • ANGGARAN BIAYA

Anggaran mempunyai peran yang sangat penting dalam kelancaran dan optimalitas hasil dari setiap program kerja. Dalam hal sumber anggaran yang nantinya digunakan dalam pelaksanaan program kerja Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Sangsit terdiri dari :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangsit Tahun 2021 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangsit Tahun 2021.

Ditengah – tengah situasi dan kondisi Pandemi Global Covid – 19 ini, sudah barang tentu sangat mempengaruhi segala bidang khususnya perekonomian Dunia, termasuk salah satunya kondisi APBDesa di Desa Sangsit. Sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sangsit Tahun 2021 dan APBDesa Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa Sangsit telah menganggarakan kegiatan untuk pengelolaan sampah sebesar        Rp. 72.741.491,85 (Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah dan Delapan Lima Sen) yang sumber dananya berasal dari Silpa Dana Desa tahun 2020. Adapun sasaran dari anggaran tersebut terdiri dari :

  1. Pengadaan mesin pencacah;
  2. Pembuatan Lubang Biopori Super;
  3. Pembuatan atap untuk pelaksanaan pemilahan sampah;
  4. Upah Kerja Tenaga Sopir dan Anak Sopir;
  5. Upah Kerja Pemilahan Sampah dengan sistem PKTD;
  6. Dan biaya operasional serta pemeliharaan sarana dan prasana;

Dalam penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2021 dan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2021, Kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber akan menjadi salah satu rencana kerja yang diprioritaskan dalam Perubahan RKP Desa dengan rencana anggaran sebesar Rp. 27.350.000,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sumber dananya berasal dari Dana Desa dengan RAB sebagai berikut :

NO

URAIAN KEGIATAN

VOL

SATUAN (Rp)

JUMLAH (Rp)

 

 

 

 

 

 

 

1

Sosialisasi

 

 

 

 
 

 - Banjar Dinas

7 paket

300.000,00

2.100.000,00

 
 

 - Spanduk dan  Baliho

1 paket

1.500.000,00           

1.500.000,00

 

2

Pendataan

1 ls

500.000,00               

500.000,00 

 

3

Pembuatan biopori

 

 

                                 

 
 

PKTD pembuatan lubang biopori

1 ls

6.250.000,00

6.250.000,00

 
 

Petugas pengecekan (biopori dan pemilahan sampah RT)

12 OB

1.000.000,00

12.000.000,00

 
 

 - Sarpras penunjang petugas

1 ls

3.000.000,00  

3.000.000,00

 

4

Studi Banding

1 kegiatan

2.000.000,00     

2.000.000,00

 
 

 

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

   27.350.000,00 

 

 

  1. APBDesa Adat Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021

Adapun Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya yang nantinya dianggarkan dalam APBDesa Adat Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021 untuk pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasi Sumber di Desa Adat Sangsit Dauh Yeh adalah sebagai berikut :

 

 

NO

URAIAN KEGIATAN

VOL

SATUAN

(Rp)

JUMLAH

(Rp)

 

 

 

 

 

1

Sosialisasi

 

 

 

 

 - Banjar Adat

7 paket

100.000,00

700.000,00

 

 - Pura Kahyangan Desa (6 Pura)

12 paket

300.000,00

3.600.000,00

2

Pembuatan biopori

1 ls

2.000.000 ,00

2.000.000,00

3

Studi Banding/ Konsultasi Bank Sampah

1 ls

1.000.000 ,00

1.000.000,00  

4

Pengadaan tempat sampah organik dan non organik

1 ls

2.500.000,00

2.500.000,00

5

Gudang Sampah

1 ls

1.500.000,00

1.500.000,00

6

 Operasional Bank Sampah

1 ls

3.700.000,00

3.700.000,00

JUMLAH

 

 

11.300.000,00

 

  • LEMBAGA PENDUKUNG

Adapun yang turut berperan dalam pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Sangsit terdiri dari :

  1. Bersih Bersih Bali;
  2. BPD Desa Sangsit;
  3. Perangkat Desa Pemerintah Desa Sangsit;
  4. Prajuru Desa Adat Sangsit Dauh Yeh;
  5. LPM Desa Sangsit;
  6. PKK Desa Sangsit;
  7. Karang Taruna Indonesia Desa Sangsit;
  8. Sekeha Truna – Truni;
  9. Pokdarwis Desa Sangsit
  10. Subak se – Desa Sangsit;
  11. Bumdesa Sidi Amerta Desa Sangsit;
  12. LPD Desa Adat Sangsit Dauh Yeh;
  13. Dan kelompok relawan lainnya di Desa Sangsit

 

 

  • PETUGAS / SATGAS GERBASIH DAN RELAWAN GERBASIH DESA SANGSIT
    • PETUGAS / SATGAS GERBASIH mempunyai tugas :
  1. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada Relawan Gerbasih dan masyarakat tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber;
  2. Melakukan Pengecekan dan Pemeriksaan pemilahan sampah di seluruh Rumah Tangga di Desa Sangsit;
  3. Melakukan Pengecekan dan Pemeriksaan lubang Biopori di seluruh Rumah Tangga di Desa Sangsit;
  4. Melaksanakan tugas – tugas yang diberikan oleh Perbekel dan Bendesa Adat Sangsit Dauh Yeh
    • RELAWAN GERBASIH mempunyai peran :

Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber;

 

BAB III

PENUTUP

Demikian Rencana Kerja dan Tindak Lanjut ini kami susun bersama – sama dalam rangka melaksanakan Peran Aktif Pemerintah Desa Sangsit Dan Desa Adat Sangsit Dauh Yeh Dalam Mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Srmoga apa yang telah kami programkan dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita bersama, serta bilamana ada kekurangan – kekurangan dalam RKTL ini kami mohonkan bantuan Bapak/ Ibu berupa saran, pendapat dan kritik guna penyempurnaan RKTL ini. Akhir kata Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya atas perhatian dan sumbangsih dalam pelaksanaan kegiatan ini.

 

Sangsit, 22 Juni 2021

PEMERINTAH DESA SANGSIT DAN DESA ADAT SANGSIT DAUH YEH

 

Komentar atas PERAN AKTIF PEMDES SANGSIT DAN DESA ADAT SDY DALAM PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar