PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

Ketut Divayana Putra 16 Oktober 2021 23:39:26 WITA

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
SESUAI DENGAN TUJUAN SDGs DESA DAN PERATURAN MENTERI DESA PDTT NOMOR 7 TAHUN 2021
         
DESA  : SANGSIT    
KECAMATAN : SAWAN    
KABUPATEN : BULELENG    
REK KEGIATAN ANGGARAN SDGs DESA PERMENDES PDTT NOMOR 7 TAHUN 2021
1 PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA      
1.3 Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, statistik, dan Kearsipan      
1.3.02 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)      
   - Pemuktahiran SDGs Desa       20.000.000  - C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 1. Pendataan Desa (a,b,c) (hal 21)
         
2 PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA      
2.1 Sub Bidang Pendidikan      
2.1.01 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa      
   - Upah Kerja Guru TK PAUD       66.000.000 4. Pendidikan Desa berkualitas (Akses warga desa terhadap layanan pendidikan terakreditasi;
Memastikan tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk warga desa)
C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 6. Pencegahan Stunting di Desa/ c. Peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak (hal 22)
   - Operasional       20.000.000 4. Pendidikan Desa berkualitas (Akses warga desa terhadap layanan pendidikan terakreditasi;
Memastikan tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk warga desa)
C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 6. Pencegahan Stunting di Desa/ c. Peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak (hal 22)
   - Tenaga Kebersihan         3.000.000 4. Pendidikan Desa berkualitas (Akses warga desa terhadap layanan pendidikan terakreditasi;
Memastikan tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk warga desa)
C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 6. Pencegahan Stunting di Desa/ c. Peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak (hal 22)
2.1.06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa      
   - Pembangunan Tembok TK Widya Bahari       30.000.000 4. Pendidikan Desa Berkualitas (Memastikan tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk warga desa)  /8. Pertumbuhan Ekonomi Desa yang merata (Terlaksananya padat karya tunai desa yang mampu menyerap 50 persen angkatan kerja desa) B. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kew
enangan Desa/ Meningkatkan akses layanan dasar PAUD (hal 19)
         
2.2 Sub Bidang Kesehatan      
2.2.02 Penyelenggaraan Posyandu      
   - Honor Posyandu       60.000.000 3. Desa Sehat dan Sejahtera (Terjangkaunya jaminan kesehatan bagi warga desa; menurunnya angka kematian ibu (AKI); Angka kematian bayi (AKB);
Peningkatan pemberian imunisasi lengkap pada bayi)
C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 6. Pencegahan Stunting di Desa/ c. Peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak (hal 22)
   - Upah Kerja Bidan Desa       19.200.000 3. Desa Sehat dan Sejahtera (Terjangkaunya jaminan kesehatan bagi warga desa; menurunnya angka kematian ibu (AKI); Angka kematian bayi (AKB);
Peningkatan pemberian imunisasi lengkap pada bayi)
C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 6. Pencegahan Stunting di Desa/ c. Peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak (hal 22)
   - Operasional Posyandu         2.000.000 3. Desa Sehat dan Sejahtera (Terjangkaunya jaminan kesehatan bagi warga desa; menurunnya angka kematian ibu (AKI); Angka kematian bayi (AKB);
Peningkatan pemberian imunisasi lengkap pada bayi)
C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 6. Pencegahan Stunting di Desa/ c. Peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak (hal 22)
   - PMT Balita dan Ibu hamil       75.000.000 3. Desa Sehat dan Sejahtera (Terjangkaunya jaminan kesehatan bagi warga desa; menurunnya angka kematian ibu (AKI); Angka kematian bayi (AKB);
Peningkatan pemberian imunisasi lengkap pada bayi)
Pasal 6 ayat (2) huruf (d) Pencegahan Stunting untuk mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera
   - PMT Lansia       15.000.000  - C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 7. Pengembangan Desa Inklusif a. Kegiatan Pelayanan Dasar (hal 23)
   - PMT Disabilitas       15.000.000 1. Desa tanpa Kemiskinan (Penyandang difabilitas miskin dan perempuan kepala keluarga (PEKKA) 100 persen menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar;) C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 7. Pengembangan Desa Inklusif a. Kegiatan Pelayanan Dasar (hal 23)
   - PMT PEKKA       10.000.000 1. Desa tanpa Kemiskinan (Penyandang difabilitas miskin dan perempuan kepala keluarga (PEKKA) 100 persen menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar;)  -
   - Penyeleggaran Posyandu lansia dan Disabilitas       12.400.000 1. Desa tanpa Kemiskinan (Penyandang difabilitas miskin dan perempuan kepala keluarga (PEKKA) 100 persen menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar;) C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 7. Pengembangan Desa Inklusif a. Kegiatan Pelayanan Dasar (hal 23)
         
2.2.04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan      
   - Upah Kerja Tenaga UKD       54.000.000 1. Desa Tanpa Kemiskinan (Sebanyak 100 persen masyarakat desa memiliki kartu jaminan kesehatan)/ 3. Desa Sehat dan Sejahtera (Akses warga desa terhadap layanan kesehatan;) C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 6. Pencegahan Stunting di Desa/ 7 Pengembangan Desa Inklusif (hal 22 dan 23)
   - Kegiatan Operasional UKD       25.000.000 1. Desa Tanpa Kemiskinan (Sebanyak 100 persen masyarakat desa memiliki kartu jaminan kesehatan)/ 3. Desa Sehat dan Sejahtera (Akses warga desa terhadap layanan kesehatan;) C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 6. Pencegahan Stunting di Desa/ 7 Pengembangan Desa Inklusif (hal 22 dan 23)
   - Honor KPM       18.000.000  - C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 6. Pencegahan Stunting di Desa/ 7 Pengembangan Desa Inklusif (hal 22 dan 23)
   - Kegiatan Rumah Desa Sehat dan Konvergensi Pencegahan Stunting       30.000.000  - C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 6. Pencegahan Stunting di Desa/ 7 Pengembangan Desa Inklusif (hal 22 dan 23)
   - Kegiatan Fogging DBD         3.000.000 3. Desa Sehat dan Sejahtera (Akses warga desa terhadap layanan kesehatan)  -
   - Kegiatan Pencegahan Narkoba       60.000.000 3. Desa Sehat dan Sejahtera (Pengendalian penyalahgunaan narkoba)  -
   - Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid - 19         3.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
   - Bantuan Dukungan untuk kelancaran pelaksanaan testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementrian Kesehatan / Pemerintah Daerah       15.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
   - Pengadaan Masker         2.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
   - Pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD)         2.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
   - Pengadaan obat - obatan dan Vitamin         5.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
   - Pengadaan disinfektan         5.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
   - Pelaksanaan penyemprotan         5.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
   - Penyediaan ruang isolasi/ karantina untuk yang terpapar Covid - 19         5.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
   - Dukungan Sekretariat Satgas       15.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
   - Pemulasan jenasah dan Pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan         3.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
   - Penyediaan makan dan minum bagi Tim Posko Desa dan warga yang dalam perawatan       15.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
   - Penyiapan Tempat Cuci Tangan  dan / atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer)         2.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
         
2.2.09 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD      
   - Pengadaan Sarana dan prasarana Posyandu       10.000.000 3. Desa Sehat dan Sejahtera (Akses warga desa terhadap layanan kesehatan) C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 6. Pencegahan Stunting di Desa (hal 22 )
         
2.3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang      
2.3.05 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert,Drainase, Prasarana Jalan lain)      
   -  Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan       20.000.000 9. Inrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan (Kondisi jalan yang andal)  -
2.3.12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **      
   - Pengaspalan  Jalan usaha tani di jalan  Telabah Lantang, BD. Beji       60.000.000 8. Pertumbuhan Ekonomi Desa yang merata (Terlaksananya padat karya tunai desa yang mampu menyerap 50 persen angkatan kerja desa)/9. Inrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan (Kondisi jalan yang andal) B. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa/ 1.c. Membangun Jalan Usaha Tani (hal 19)
2.4 Sub Bidang Kawasan Permukiman      
2.4.13 Pembangunan /Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman      
   - Perbaikan dan pembangunan draenase/ got (Upah Tenaga dan Biaya Pemeliharaan)       23.000.000 9. Inrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan (Kondisi jalan yang andal)/ 3. Desa Sehat dan Sejahtera (Akses warga desa terhadap layanan kesehatan)  -
2.4.15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**      
   - Pengeloaan Sampah Skala Desa dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber      131.940.000 8. Pertumbuhan Ekonomi Desa yang merata (Terlaksananya padat karya tunai desa yang mampu menyerap 50 persen angkatan kerja desa)/ 12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan (usaha pengelolaan sampah rumah tangga maupun sampai dunia usaha.)  -
         
2.5 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup      
2.5.02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa      
   - Kegiatan Gotong Royong Masyarakat       15.000.000 16. Desa Damai dan Berkeadilan (Lestarinya budaya gotong royong di desa)/ 18.  Kelembagaan Desa dinamis dan Budaya Desa Adaptif (Lestarinya kegiatan tolong menolong dan gotong royong)  -
   - Tenaga Penataan, pemelihara lingkungan dan taman Desa dan operasional       24.000.000 9. Inrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan (Kondisi jalan yang andal)/ 3. Desa Sehat dan Sejahtera (Akses warga desa terhadap layanan kesehatan)  -
         
2.6 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika      
2.6.03 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal      
   - Wifi Gratis untuk masyarakat       12.000.000 17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa (Ketersediaan jaringan internet di desa) C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 3. Pengelolaan Tekhnologi informasi dan komunikasi c.4. langganan internet (hal 21 )
         
2.8 Sub Bidang Pariwisata      
2.8.01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa      
   - Pemeliharaan sarpras Wisata Bahari       30.000.000 8. Pertumbuhan Ekonomi Desa yang merata (Terlaksananya padat karya tunai desa yang mampu menyerap 50 persen angkatan kerja desa) C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 4. Pengembangan Desa Wisata (hal 22 )
         
3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA      
3.1 Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat      
3.1.01 Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos)      
   - Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pengawasan pelaksanaan jadwal /ronda / patroli dll)       12.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
         
4 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT      
4.1 Sub Bidang Kelautan dan Perikanan      
4.1.03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa      
   - Budidaya Ikan Tawar       40.000.000 8. Pertumbuhan Ekonomi Desa yang merata (Terlaksananya padat karya tunai desa yang mampu menyerap 50 persen angkatan kerja desa) B. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa/ 1.b / 2.d / 3.a (hal 19) - C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 5.a / 6. c.7
4.1.05 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)      
   - Pengadaan Bibit dan Pakan       20.000.000  - B. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa/ 1.b / 2.d / 3.a (hal 19) - C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 5.a / 6. c.7
4.2 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan      
4.2.02 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan,      
   - Budidaya burung Puyuh       30.000.000 8. Pertumbuhan Ekonomi Desa yang merata (Terlaksananya padat karya tunai desa yang mampu menyerap 50 persen angkatan kerja desa) B. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa/ 1.b / 2.d / 3.a (hal 19) - C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa/ 5.a / 6. c.7
4.7 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian      
4.7.04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll)      
   - Fasilitasi pedagang       60.000.000 8. Pertumbuhan Ekonomi Desa yang merata (Mencakup terserapnya angkatan kerja dalam lapangan kerja) B. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa / 2.d / 3.c (hal 19)
         
5 Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak      
5.1 Sub Bidang Penanggulangan Bencana         5.000.000  - D. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai dengan Kewenangan Desa (hal 23)
5.2 Sub Bidang Keadaan Mendesak       48.000.000  - Pasal 6 ayat (3) huruf c /dan B. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa 1. Penanggulangan kemisikinan/ huruf a (hal 19)

Dokumen Lampiran : PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022


Komentar atas PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar