KK baru

05 November 2021 11:15:32 WITA

Formulir Penerbitan KK Baru

Mekanisme :

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENGURUSAN

SURAT PINDAH, KK BARU, SURAT KETERANGAN LAHIR DAN SURAT KETERANGAN MENINGGAL

 

Guna optimalitas pelaksanaan pemuktahiran Data SDGs Desa tahun 2022, mekanisme penerbitan Surat Pindah, KK baru, dan Surat Keterangan Meninggal sebagai berikut :

  1. Penerbitan Surat Pindah, form pengisian KK baru dan Surat Keterangan Lahir dan Surat Keterangan Meninggal menjadi tanggungjawab Kasi Pemerintahan melalui Operator SDGs Desa dan Operator SID.
  2. Untuk Surat Keterangan Pindah setelah ditanda tangani, arsip disimpan dan diregister kembali ke buku Administrasi Kependudukan oleh Kasi Pemerintahan serta diinput pada Aplikasi SIAK.
  3. Setiap penerbitan dokumen – dokumen sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 wajib diregister, diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Petugas Operator SDGs Desa dan Operator SID sesuai dengan data SDGs yang ada.
  4. Kelian Banjar Dinas wajib membubuhkan paraf pada form Penerbitan Surat Pindah dan pengisian KK baru.
  5. Masyarakat wajib mengisi form pendataan SDGs Desa dan Petugas Operator SDGs Desa dan Operator SID menginput pada aplikasi Pendataan SDGs Desa terkait perubahan – perubahan data SDGs Desa.
  6. Untuk surat permohonan KK baru dibuat rangkap 2 (dua), diarsipkan 1 lembar untuk Kasi Pemerintahan dan lembar yang lain diteruskan ke Dinas Catatan Sipil dan pemohon wajib mengisi form pendataan SDGs.

Dokumen Lampiran : Form KK Baru


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar