"Meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas Desa"
23 Desember 2019 14:15:30 WITA
Om Swastyastu,
Telah terlaksana dengan lancar acara Rapat sehubungan akan dilaksanakannya Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Sangsit yang akan membahas tentang Rancangan Peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2019 yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang terlaksana di Aula Kantor Perbekel Desa Sangsit.
Om santih, santih, santih om
Komentar atas "Meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas Desa"
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemasangan Pagar Besi TK Widya Bahari Desa Sangsit
- TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BULELENG SINGA PINTER
- Kegiatan monitoring dari DPMD Kab.Buleleng, Persiapan Kegiatan melalui Dana BKK Kab.Badung
- Pengumuman Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan BKK Kabupaten Badung
- Pembebasan Pajak Daerah PKB & BBNKB
- Rapat Koordinasi terkait program kerja LKPD dan persiapan penyusunan Rancangan Anggaran Biaya 2025
- Rapat Penyampaian analisis rencana kerja Kegiatan oleh PKA Desa Sangsit