"Meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas Desa"
23 Desember 2019 14:15:30 WITA
Om Swastyastu,
Telah terlaksana dengan lancar acara Rapat sehubungan akan dilaksanakannya Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Sangsit yang akan membahas tentang Rancangan Peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2019 yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang terlaksana di Aula Kantor Perbekel Desa Sangsit.
Om santih, santih, santih om
Komentar atas "Meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas Desa"
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sekretaris Desa menerima kunjungan Kantor Imigrasi Klas II TPI Buleleng
- Pemdes Sangsit membuka Posko Pengaduan untuk masyarakat penurunan Desil
- Kebakaran di Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng
- Posyandu Desa Sangsit Bulan Januari tahun 2026
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit Februari 2026
- Rapat Musyawarah Desa Pembaruan Desil DTSN & Pemuktahiran Data PBPU Pemda /KIS APBD Desa Sangsit
- UP2K PKK Desa Sangsit














