"Meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas Desa"
23 Desember 2019 14:15:30 WITA
Om Swastyastu,
Telah terlaksana dengan lancar acara Rapat sehubungan akan dilaksanakannya Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Sangsit yang akan membahas tentang Rancangan Peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2019 yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang terlaksana di Aula Kantor Perbekel Desa Sangsit.
Om santih, santih, santih om
Komentar atas "Meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas Desa"
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Gotong Royong Kulkul PKK dan Kader Posyandu Desa Sangsit bulan Juni tahun 2026
- Pemerintah Desa Sangsit melaksanakan rapat koordinasi dengan Petugas Pendataan Lapangan (PPL) BPS
- Bapak Perbekel Sangsit menerima siswa - siswi PKL SMA Negeri 1 Sawan
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit
- Sosialisasi RKTL & Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Lansia Melalui Karang Wreda Jempol
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit Bulan Mei 2026
- Pemerintah Desa Sangsit bersama Karang Wreda Jempol siap jalankan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut

















