PERAN AKTIF PEMERINTAH DESA SANGSIT DAN DESA ADAT SANGSIT DAUH YEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PERATUR
30 September 2021 14:32:55 WITA
PERAN AKTIF PEMERINTAH DESA SANGSIT DAN DESA ADAT SANGSIT DAUH YEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER
Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah Bali berdasarkan Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU dengan mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno : Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.
“Visi ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi,”.
Pemerintah Desa mempunyai peran penting dan berkewajiban memberikan edukasi, sosialisasi dan eksekusi dari pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk menggugah kesadaran Warga Desa agar berperan aktif secara bergotong-royong guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas.
Adapun salah satu teknis dalam pelaksanaan kebijakan tersebut yakni dengan sistem pemisahan jenis sampah organik dan non organik dan pembuatan lubang biopori di tiap - tiap areal rumah di rumah masyarakat. Di tahun 2021 ini, Pemerintah Desa Sangsit memulai pelaksanaan kegiatan pembuatan lubang biopori sebagai sample yang nantinya akan dikembangkan lagi di tahun 2022. Mari kita sukseskan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Sangsit.
#biopori
#sangsitjempol
Komentar atas PERAN AKTIF PEMERINTAH DESA SANGSIT DAN DESA ADAT SANGSIT DAUH YEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PERATUR
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Koordinasi terkait program kerja LKPD dan persiapan penyusunan Rancangan Anggaran Biaya 2025
- Rapat Penyampaian analisis rencana kerja Kegiatan oleh PKA Desa Sangsit
- Kegiatan UKD Desa Sangsit
- Pelantikan Pengurus dan Anggota Lembaga Ketahanan Pangan Desa (LKPD) Desa Sangsit
- Promo Merdeka BPKPD Kabupaten Buleleng
- Sosialisasi Pemilahan Sampah serta Uji Coba Alat Pembakaran Sampah (Incenerator) di Gerbangsih Desa
- Meraih Juara 1 PKK Desa Sangsit dalam Lomba Gerak Jalan Kocak di Desa Giri Emas serangkaian Peringat