PPID Desa Sangsit
16 Oktober 2021 20:21:34 WITA
PROFILE PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DESA SANGSIT
KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG
Transparansi, Partispasif Untuk Masyarakat Yang CERMAT (CERdas, MAju dan Teliti)
"SALAM SANGSIT JEMPOL"
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa bahwasannya Pemerintah Desa wajib menjamin pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses informasi Publik Desa partisipasi dan akuntabel, dalam melaksanakan azas – azas yang menjadi landasan dalam menggerakan roda Pemerintahan Desa dimana di dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa dimana masyarakat sebagai subjek dan objek dalam membangun Desa, masyarakat memiliki andil yang sangat besar dalam Pembangunan Desa. Menjamin pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses informasi Publik Desa adalah salah satu faktor penting dalam stabilitas perputaran roda Pemerintahan Desa.
Guna melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud di atas, Pemerintah Desa Sangsit dalam hal ini Bapak Perbekel Sangsit telah membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memiliki tugas dan fungsi bertanggungjawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau Pelayanan Informasi Publik Desa.
Sesuai dengan Surat Keputusan Perbekel Sangsit Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Tim Pengelola Sistem Informasi Desa, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng PPID telah dibentuk dan ditetapkan melaksanakan tugas dan fungsi dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses informasi Publik Desa di Desa Sangsit terkait dengan Standar Operasional pelaksanaan fungsi dan Tugas diatur dalam Surat Keputusan Perbekel Sangsit Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Desa Sangsit.
Dalam perjalanan selanjutnya sesuai dengan dinamika yang berkembang pada pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa, PPID diputuskan dengan Surat Keputusan Perbekel Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa Sangsit, dengan Struktur Kepengurusan sebagai berikut :
Atasan : Perbekel
Ketua : Sekretaris Desa
Sekretaris : Kasi Pemerintahan
Seksi Publikasi : Operator SID
Dan Dokumentasi
Seksi Penyimpanan Data : Tenaga Arsiparis
Di tahun 2020 pelaksanaan PPID belum dapat dijalankan secara optimal karena dalam situasi dan kondisi Pandemi Global Covid – 19, dimana segala sesuatu dalam pembatasan – pembatasan guna pencegahan penularan Covid – 19.
Dengan telah ditetapkannya PPID Desa Sangsit diharapkan menjadi salah satu pusat informasi bagi semua pihak sehingga apa yang menjadi Visi Misi PPID Desa Sangsit yakni Terlaksananya Layanan Informasi Publik Desa Yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel Dalam Mewujudkan Masyarakat Desa Sangsit Yang CERMAT (CERdas, MAju dan Teliti) yang merupakan salah satu penjabaran dari Visi Misi Pemerintah Desa Sangsit yakni SANGSIT CERMAT (CERdas, MAju dan Teliti) Berlandaskan Konsep TRI HITA KARANA Jilid II dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan Pembangunan Desa.
PERBEKEL SANGSIT
PUTU ARYA SUYASA
Komentar atas PPID Desa Sangsit
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Koordinasi terkait program kerja LKPD dan persiapan penyusunan Rancangan Anggaran Biaya 2025
- Rapat Penyampaian analisis rencana kerja Kegiatan oleh PKA Desa Sangsit
- Kegiatan UKD Desa Sangsit
- Pelantikan Pengurus dan Anggota Lembaga Ketahanan Pangan Desa (LKPD) Desa Sangsit
- Promo Merdeka BPKPD Kabupaten Buleleng
- Sosialisasi Pemilahan Sampah serta Uji Coba Alat Pembakaran Sampah (Incenerator) di Gerbangsih Desa
- Meraih Juara 1 PKK Desa Sangsit dalam Lomba Gerak Jalan Kocak di Desa Giri Emas serangkaian Peringat