PKTD Tahun 2022
06 November 2021 15:27:45 WITA
Info Pemerintah Desa Sangsit
Salam Sangsit Jempol
Sabtu, 6 November 2021
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Desa Sangsit Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 Pelaksanaan PKTD di Desa Sangsit sesuai dengan gambar.
Dokumen Lampiran : Sasaran PKTD 2022
Komentar atas PKTD Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pembebasan Pajak Daerah PKB & BBNKB
- Rapat Koordinasi terkait program kerja LKPD dan persiapan penyusunan Rancangan Anggaran Biaya 2025
- Rapat Penyampaian analisis rencana kerja Kegiatan oleh PKA Desa Sangsit
- Kegiatan UKD Desa Sangsit
- Pelantikan Pengurus dan Anggota Lembaga Ketahanan Pangan Desa (LKPD) Desa Sangsit
- Promo Merdeka BPKPD Kabupaten Buleleng
- Sosialisasi Pemilahan Sampah serta Uji Coba Alat Pembakaran Sampah (Incenerator) di Gerbangsih Desa