PKTD Tahun 2021 Pembuatan Lubang Biopori
16 November 2021 19:33:53 WITA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa dilaksanakan dalam kegiatan embangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber) dengan pekerjaan Pembuatan Lubang Biopori
Komentar atas PKTD Tahun 2021 Pembuatan Lubang Biopori
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit Bulan Desember Tahun 2025
- Maha Surya Motor Singaraja telah memberikan bantuan sembako kepada masyarakat Desa Sangsit
- Pelaksanaan Posyandu di BD. Pabean Sangsit dan Pemberian PMT kepada Balita dan lansia
- Pelaksanaan Gotong Royong di SD N 6 Sangsit
- Acara Penyaluran Beras dari Badan Urusan Logistik (BULOG)
- Jadwal Posyandu Desa Sangsit Bulan Desember 2025
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit














