PKTD Tahun 2021 Pembuatan Lubang Biopori
16 November 2021 19:33:53 WITA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa dilaksanakan dalam kegiatan embangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber) dengan pekerjaan Pembuatan Lubang Biopori
Komentar atas PKTD Tahun 2021 Pembuatan Lubang Biopori
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KBD. Abasan bersama Sekdes Sangsit membantu UKD Sangsit menjemput warga di RS Pratama
- Bapak Perbekel Sangsit dan Bapak Kasi Kesra berkoordinasi dengan penggiat futsal di Desa Sangsit
- Rapat Koordinasi di PPI Sangsit
- Pendampingan dinas pertanian dan dr hewan mengenai rabies di BD Pabean Sangsit
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit
- Memverifikasi dan pengecekan atas usulan rehab rumah
- Bapak perbekel memberikan beasiswa kepada siswa-siswi yang berprestasi