PKTD Tahun 2021 Pembuatan Lubang Biopori
16 November 2021 19:33:53 WITA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa dilaksanakan dalam kegiatan embangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber) dengan pekerjaan Pembuatan Lubang Biopori
Komentar atas PKTD Tahun 2021 Pembuatan Lubang Biopori
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Gotong Royong Kulkul PKK dan Kader Posyandu Desa Sangsit bulan Juni tahun 2026
- Pemerintah Desa Sangsit melaksanakan rapat koordinasi dengan Petugas Pendataan Lapangan (PPL) BPS
- Bapak Perbekel Sangsit menerima siswa - siswi PKL SMA Negeri 1 Sawan
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit
- Sosialisasi RKTL & Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Lansia Melalui Karang Wreda Jempol
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit Bulan Mei 2026
- Pemerintah Desa Sangsit bersama Karang Wreda Jempol siap jalankan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut












