PKTD Tahun 2021 Pembuatan Lubang Biopori
16 November 2021 19:33:53 WITA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa dilaksanakan dalam kegiatan embangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber) dengan pekerjaan Pembuatan Lubang Biopori
Komentar atas PKTD Tahun 2021 Pembuatan Lubang Biopori
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Infrastruktur
- Bapak Perbekel Sangsit Putu Arya Suyasa mengawal warga yg membutuhkan perawatan di RSJ Bangli
- "SELAMAT kepada karateka Dojo Sangsit atas prestasi gemilang di Kejuaraan Karate Antar Dojo Se-Kabup
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit
- Rapat tentang Pengelolaan Sampah di Desa Sangsit
- Telah Dilaksanakan Vaksinasi Rabies di Desa Sangsit tahun 2025













