PKTD Tahun 2021 Pembuatan Lubang Biopori
16 November 2021 19:33:53 WITA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa dilaksanakan dalam kegiatan embangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber) dengan pekerjaan Pembuatan Lubang Biopori
Komentar atas PKTD Tahun 2021 Pembuatan Lubang Biopori
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- [LAPORAN KEGIATAN UKD SANGSIT]
- Gotong Royong dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Pemerintah Desa Sangsit mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh masyaraka
- [LAPORAN KEGIATAN UKD SANGSIT]
- Pemdes Sangsit melaksanaan program usaha kecil bagi Lansia Karang Wreda
- Musyawarah Desa Sangsit Tahun 2026
- Pemerintah Desa Sangsit melaksanakan kegiatan **Aksi Serentak Bersih Sampah**











