Rapat Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa
25 Juni 2024 09:21:32 WITA
[[INFORMASI PEMERINTAH DESA SANGSIT]]
.
.
.
Om Swastyastu
Sesuai dengan Peraturan Desa Sangsit Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yakni : Lembaga Ketahanan Pangan Desa (LKPD) dan Lembaga Sosial dan Inklusif Desa (LSID) terkait dengan Pembentukan LKD Pemerintah Desa Sangsit melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Bapak Perbekel Sangsit, Pimpinan BPD Sangsit beserta anggota, Perangkat Desa Pemdes Sangsit, Ketua LPM Desa Sangsit, Kelian Subak se-Desa Sangsit, Perwakilan Nelayan, Perwakilan Peternak di Ruang rapat Kantor Perbekel Sangsit (Senin,20/5/2024).
Semoga apa yang menjadi cita-cita dan harapan Pemerintah Desa Sangsit dalam hal ini Bapak Perbekel Putu Arya Suyasa selalu berupaya memajukan Desa Sangsit yang kita cintai melalui Program yang penuh dengan Inovasi-inovasi baru.
Demikian yang dapat kami sampaikan terimakasih.
Om Shanti, Shanti, Shanti Om
.
.
.
Komentar atas Rapat Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BULELENG SINGA PINTER
- Kegiatan monitoring dari DPMD Kab.Buleleng, Persiapan Kegiatan melalui Dana BKK Kab.Badung
- Pengumuman Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan BKK Kabupaten Badung
- Pembebasan Pajak Daerah PKB & BBNKB
- Rapat Koordinasi terkait program kerja LKPD dan persiapan penyusunan Rancangan Anggaran Biaya 2025
- Rapat Penyampaian analisis rencana kerja Kegiatan oleh PKA Desa Sangsit
- Kegiatan UKD Desa Sangsit