Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
19 Agustus 2025 13:05:07 WITA
Info Pemdes Sangsit
Bersama ini kami sosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Mohon dibaca hal - hal terkait ketertiban yang diatur serta hala - hal pengaduan silahkan scan barcode resmi dari Satpol - PP Kabupaten Buleleng. Barcode tersebut merupakan media pengaduan masyarakat yang akan ditindaklanjuti oleh Satpol - PP Kab. Buleleng atau di nomor Wa 085924222220
Contoh : di pasal 24 jika terjadi pelanggaran silahkan scan barcode melalui google chrome atau wa ke nomor di atas
Komentar atas Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit Bulan Januari 2026
- Laporan bahwa telah terjadi proses persalinan di Pinggir Pantai Sangsit
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
- Koordinator LKPD Bidang Perikanan menyampaikan bagi hasil rumpon kepada direktur Bumdesa Sidi Amerta
- Rapat Musyawarah BPD dalam rangka Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Perdes LPJ Realisasi APBDesa
- Menjenguk ketua LPM Desa Sangsit yang sedang sakit
- Meninjau pohon tumbang di Banjar Dinas Beji Desa Sangsit













