Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
19 Agustus 2025 13:05:07 WITA
Info Pemdes Sangsit
Bersama ini kami sosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Mohon dibaca hal - hal terkait ketertiban yang diatur serta hala - hal pengaduan silahkan scan barcode resmi dari Satpol - PP Kabupaten Buleleng. Barcode tersebut merupakan media pengaduan masyarakat yang akan ditindaklanjuti oleh Satpol - PP Kab. Buleleng atau di nomor Wa 085924222220
Contoh : di pasal 24 jika terjadi pelanggaran silahkan scan barcode melalui google chrome atau wa ke nomor di atas

Komentar atas Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit
- Rapat tentang Pengelolaan Sampah di Desa Sangsit
- Telah Dilaksanakan Vaksinasi Rabies di Desa Sangsit tahun 2025
- Rapat Internal BPD
- Kegiatan Posyandu di Desa Sangsit
- Penyampaian bagi hasil LKPD Sangsit Bidang Perikanan dengan Bumdesa Sidi Amerta
- Penyetoran bagi hasil kerjasama Pemerintah Desa Sangsit dengan LKPD Sangsit Bidang Pertanian