Rapat Rutin Perangkat Desa
02 Oktober 2025 10:29:58 WITA
Info Pemdes Sangsit
Menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 400.10.2.2/762.1/Bid.1-DPMD/VIII/2025 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Harian, Hari Kerja dan Jam Kerja, serta Cuti Pemerintah Desa pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.Bapak Perbekel Sangsit melaksanakan sosialisasi dan persiapan melalui rapat internal Perangkat Desa dengan pengaturan jam Kerja sebagai berikut :
1. Hari Kerja Perangkat Desa dari hari Senin - Jumat;
2. Jam kerja Senin -Kamis yakni pukul 08.00 s/d 15.30 WITA (tanpa istirahat) dan hari Jumat pukul 07.00 s/d 13.00 WITA;
3. Pelayanan administrasi untuk masyarakat dibuka dari pukul 08.00 s/d 15.00 WITA.
Demikian informasi ini kami sampaikan.
Komentar atas Rapat Rutin Perangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bapak Perbekel Desa Sangsit dan seluruh Perangkat Desa melayat
- Pemerintah Desa Sangsit mengucapkan Dirgahayu Kota Singaraja yang ke-422 Tahun 2026
- Bapak Perbekel menyerahkan bantuan bagi atlit tinju dari Desa Sangsit
- Telah dilaksanakan Cek Kesehatan Gratis di Kantor Perbekel Desa Sangsit
- Masyarakat antusias berswadaya memelihara jalan desa, dibantu Perbekel Sangsit dengan bantuan 10 sak
- Gotong Royong di Saluran Irigasi Telabah Lantang (Subak Beji)
- Laporan Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Peken II Desa Sangsit

















