Rapat Rutin Perangkat Desa

02 Oktober 2025 10:29:58 WITA

Info Pemdes Sangsit
Menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 400.10.2.2/762.1/Bid.1-DPMD/VIII/2025 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Harian, Hari Kerja dan Jam Kerja, serta Cuti Pemerintah Desa pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.Bapak Perbekel Sangsit melaksanakan sosialisasi dan persiapan melalui rapat internal Perangkat Desa dengan pengaturan jam Kerja sebagai berikut :
1. Hari Kerja Perangkat Desa dari hari Senin - Jumat;
2. Jam kerja Senin -Kamis yakni pukul 08.00 s/d 15.30 WITA (tanpa istirahat) dan hari Jumat pukul 07.00 s/d 13.00 WITA;
3. Pelayanan administrasi untuk masyarakat dibuka dari pukul 08.00 s/d 15.00 WITA.
Demikian informasi ini kami sampaikan.

Komentar atas Rapat Rutin Perangkat Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar