Rapat Rutin Perangkat Desa
02 Oktober 2025 10:29:58 WITA
Info Pemdes Sangsit
Menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 400.10.2.2/762.1/Bid.1-DPMD/VIII/2025 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Harian, Hari Kerja dan Jam Kerja, serta Cuti Pemerintah Desa pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.Bapak Perbekel Sangsit melaksanakan sosialisasi dan persiapan melalui rapat internal Perangkat Desa dengan pengaturan jam Kerja sebagai berikut :
1. Hari Kerja Perangkat Desa dari hari Senin - Jumat;
2. Jam kerja Senin -Kamis yakni pukul 08.00 s/d 15.30 WITA (tanpa istirahat) dan hari Jumat pukul 07.00 s/d 13.00 WITA;
3. Pelayanan administrasi untuk masyarakat dibuka dari pukul 08.00 s/d 15.00 WITA.
Demikian informasi ini kami sampaikan.
Komentar atas Rapat Rutin Perangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemdes Sangsit Gelar Kelas Ibu Hamil Bersama KPM dan Puskesmas Sawan I
- Rapat Rutin Perangkat Desa Sangsit
- *PRAGMATIK SMANTUSA*.
- Laporan Kegiatan Posyandu Desa Sangsit
- Vaksin rabies di wilayah Desa Sangsit
- KPM dan Staf Puskesmas Sawan I berkunjung ke rumah balita kasus suspek campak
- Gotong Royong di Area Lapangan Desa Sangsit

















