Rapat Internal BPD

15 Oktober 2025 08:33:32 WITA

Info Pemdes Sangsit
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 Tentang BPD, dimana Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan keterwakilan perempuan yang dipilih dan ditetapkan secara
demokratis.
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel;
b. menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Perbekel.
Tugas BPD :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Perbekel;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Perbekel
antarwaktu;
i.membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Perbekel;
k. melakukan evaluasi atas laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
l.menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan
lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bersama ini kami sampaikan kegiatan BPD Sangsit terkait dengan program kerja dan kegiatan BPD Sangsit.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar