Permohonan Data Pekerja Imigran Indonesia

23 Desember 2025 08:53:35 WITA

Info Pemdes Sangsit
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nomor : WIM20.GR.03.05-2959 perihal : Permohonan Data Pekerja Imigran Indonesia dan guna mengantisipasi adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia khususnya PMI Desa Sangsit serta dalam rangka mengoptimalkan peran Pemerintah Desa Sangsit dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat Desa Sangsit sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui data dan informasi yang akurat yang nantinya dilaporkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. Pemberi ijin dan Calon TKI/ PMI wajib datang ke kantor Perbekel Sangsit untuk menyampaikan persetujuan dari pemberi ijin;
2. Pemberi ijin dan Calon TKI/ PMI wajib menyampaikan foto copy KTP dan Kartu Keluarga;
3. Pemberi ijin dan Calon TKI/ PMI wajib mengisi seluruh data yang dibutuhkan dalam Surat Pernyataan Ijin Keluarga;
4. Kelian Banjar Dinas turut mengetahui Surat Pernyataan Ijin Keluarga sebagaimana yang dimaksud pada angka (3);
5. Surat Pernyataan Ijin Keluarga dibuat rangkap 2 (dua) dan wajib diregistrasi oleh Kaur Tata Usaha dan Umum (Format surat terlampir);

Komentar atas Permohonan Data Pekerja Imigran Indonesia

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar