Rapat terkait Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 209
08 Juni 2026 09:35:39 WITA
Om Swastyastu
Salam Sangsit Jempol
Pada hari ini, Jumat 08 Mei 2026, Pemerintah Desa Sangsit mengadakan rapat terkait 1Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 209.
Rapat hari ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Sangsit, Pimpinan BPD beserta anggota, Kepala Pasar Desa Sangsit, Perangkat Desa, Tenaga Kontrak, dan Petugas Sampah.
Dengan adanya Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini, nantinya masyarakat diharapkan bisa memilah sampah sendiri dari rumah. Mulai tanggal 08 Mei 2026, pembuangan sampah akan dilaksanakan di TPA Bengkala. Melalui pengelolaan dan pemilahan dari rumah, Desa Sangsit optimis dapat mengatasi permasalahan sampah di desa.
"Mari pilah sampah mulai dari kita sendiri"
Om Shanti Shanti Shanti Om
Komentar atas Rapat terkait Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 209
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Gotong Royong Kulkul PKK dan Kader Posyandu Desa Sangsit bulan Juni tahun 2026
- Pemerintah Desa Sangsit melaksanakan rapat koordinasi dengan Petugas Pendataan Lapangan (PPL) BPS
- Bapak Perbekel Sangsit menerima siswa - siswi PKL SMA Negeri 1 Sawan
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit
- Sosialisasi RKTL & Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Lansia Melalui Karang Wreda Jempol
- Laporan Kegiatan UKD Desa Sangsit Bulan Mei 2026
- Pemerintah Desa Sangsit bersama Karang Wreda Jempol siap jalankan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut















