Acara Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi Singaraja Tahun 2026

08 Juni 2026 09:43:28 WITA

Info Pemdes Sangsit
Sekretaris Desa Sangsit mewakili Bapak Perbekel Sangsit dalam acara Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi Singaraja Tahun 2026 dimana Desa Sangsit merupakan salah satu dari 5 Desa dan 3 kelurahan yang dikukuhkan sebagai Desa Binaan di Kabupaten Buleleng oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Program ini merupakan upaya kantor Imigrasi Bali dan Imigrasi Singaraja dalam memperkuat deteksi dini dan edukasi bagi masyarakat ttg bahaya Tindak Perdagangan Orang (TPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) serta pengawasan orang asing. Sehubungan hal tersebut untuk mendukung program tersebut Pemerintah Desa Sangsit telah menerbitkan surat edaran nomor : 500.4.4.9/353/XII/2025 terkait dengan mekanisme surat ijin keluarga bagi calon PMI di Desa Sangsit. Mekanisme dan proses dalam membuat surat ijin keluarga bukan untuk mempersulit calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Desa Sangsit tetapi kami ingin memastikan dan mengoptimalkan tindakan pendeteksian terkait keselamatan dan jaminan bagi warga Desa Sangsit yang akan bekerja di luar negeri. Mari kita ikuti bersama apa yg menjadi mekanisme yang telah kami atur untuk keamanan warga kita yang akan bekerja di luar negeri.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sangsit

tampilkan dalam peta lebih besar